Curi baterry Mobil, seorang pelaku ditangkap Polsek Lais

Tribratamubanews – Polsek Lais Polres Musi Banyuasin menangkap satu tersangka CITRA (28), warga Dsn I desa Epil kec Lais Kabupaten musi banyuasin, yang diduga telah melakukan aksi pencurian aki mobil Dirumah Ismail di Dsn I desa Epil kec Lais.

Kapolres Muba, melalui Kapolsek Lais Iptu Amran, menerangkan bahwa kejadian curat tersebut terjadi pada Rabu 17/11/ 2021 sekira pukul 23.00 wib. Lalu.

Lanjut Amran, Saat itu pelaku dipergoki oleh Al Halim sehingga pelaku melarikan diri. Lalu di kejar oleh sdr al halim namun tidak berhasil ditangkap kemudian langsung memeriksa kendaraan yang diparkir dan melaporkan peristiwa tersebut kepada kakaknya Ismail.

Setelah dicek, pelaku telah mengambil baterai (AKI) Mobil Mitsubishi Truk Canter No. Pol : B 9899 UDB sebanyak 2 buah merk OSAKA dan mengambil baterai (AKI) mobil Mitsubishi No.Pol : BG 8520 JD sebanyak 2 buah merk GS, kemudian korban Ismail melapor ke polsek lais dan mengalami kerugian sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah), Jelas Kapolsek.

Sesaat pelaku ketahuan pelaku tidak sempat membawa 4 buah Aki yang sudah dilepaskan dari dua kendaraan truk yang telah disimpan pelaku di pinggir jalan, serta 1 unit sepeda motor milik pelaku tertinggal di lokasi kejadian.

Berbekal laporan tersebut Pada hari Kamis 18/11/2021 anggota Unit Reskrim Polsek Lais mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku CITRA, Kemudian pada pukul 01.30 wib Kanit Reskrim IPDA MUSTAQIM, S.H bersama anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat persembunyian di dusun I desa Epil kec lais

Kita juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, 2 (dua) buah baterai AKI 60 Ampere Merk OSAKA warna putih biru, 2 (dua) buah baterai 70 ampere Merk GS warna putih hitam, 1 (satu) lembar baju kaos warna hijau dengan bertuliskan aliran sesat dan 2 (dua) buah karung warna putih

Sebelum kejadian, pihak kepolisian sudah melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang merupakan spesialis pencuri baterai (AKI) yang sudah meresahkan masyarakat, dan juga residivis dalam perkara pencurian dan akan kita jerat dengan pasal pencurian Pasal 363 Ayat (1) ke 3, ke 4 dan ke 5 KUHPidana

Saat diintrogasi pelaku mengakui bahwa ia yang melakukan pencurian tersebut dengan cara pelaku membuka baut pengaman baterai menggunakan alat berupa kunci pas 10mm – 12mm. Setelah berhasil membuka pengaman baterai, lalu pelaku mengambil baterai (AKI) dan meletakkan dipinggir jalan, belum sempat baterai tersebut dibawah saya ketahuan pak ujarnya. (rb/hms)

0