Para pelaku Ilegal driling ditangkap Polres Muba
Tribratamubanews – Sebanyak 12 orang pelaku yang melakukan aktivitas illegal driling dan penyulingan minyak illegal di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berhasil ditangkap pihak kepolisian. Penangkapan terhadap belasan pelaku tersebut merupakan hasil operasi illegal drilling yang dilakukan Polres Muba dan Polsek Jajaran dari tanggal 26 November 2021 sampai 10 Desember 2021.
“Ada 12 tersangka yang berhasil kita tangkap dalam operasi ilegal drilling di wilayah hukum Polres Muba. Namun ada seorang tersangka yang masih di bawah umur kita lakukan didiversikan dan telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Sekayu, ” ujar Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSI saat memimpin prees rilis di Mapolres Muba, Jumat (10/12/2021).
Sambung Alamsyah, belasan tersangka yang kita tangkap itu. Berada di 6 kecamatan dalam melakukan aktivitas illegal driling yakni di Kecamatan Sanga Desa, Babat Toman, Keluang, Batang Hari Leko, Tungkal Jaya dan Bayung Lencir.
Lebih lanjut Alamsyah menerangkan, adapun identitas para tersangka yakni:
Rian Paizal (32) warga Desa Babat, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, Yogi Saputra (28) warga Desa Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, Sobirin (32) warga Desa Tanjung Bali, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba, Anton 34 warga Provinsi Jambi, Sukarno (41) warga Kabupaten Banyuasin, Sailun (25) warga Desa Sako Suban, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba, Ibrahim (19) warga Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, Hendri (26) Warga Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, Guntur Datubara (58) warga Provinsi Aceh, Ahmad Yani (52) warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba, Ahmad (54) warga Desa Teluk Kijing I, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba, Z warga Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba (telah dilakukan Didiversikan dan telah mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri sekayu).
Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan berupa. 5 unit sepeda motor, 1 set mesin rek, 1 unit mobil pick up, 4 buah tameng penggulung tali tambang, 5 unit pipa besi canting, 3 buah drum, 160 liter minyak mentah, 1 buah tungku besi, 5 buah catrol, 2 buah blower dan 1 unit kipas angin. (as/aajm/hms).
