Mantan Kades Bakar Lahan di Tangkap Polisi Polres Muba

Tribratamuba.com – Neli (41) warga air putih Ilir kecamatan Plakat tinggi, yang juga mantan kepala desa, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib karena melanggar undang-undang perkebunan, yaitu mengelola dan membuka lahan dengan cara membakar.

Peristiwa ini terungkap, bermula adanya laporan dari patroli udara Karhutbunlah (Kebakaran hutan kebun dan lahan) provinsi Sumatera Selatan pada hari Minggu (28/05/2023) pukul 12.30 wib menemukan adanya asap di titik koordinat -2°57’5″S 103°39’27″E.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim gabungan Karhutbunlah Instansi terkait kabupaten Muba dan menemukan ternyata sumber asap berada di lahan milik Neli yang membakar rumput, daun, ranting dan kayu saat pembersihan lahan di desa Air putih Ilir kecamatan Plakat tinggi.

Kapolres muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH. melalui Wakapolres Muba Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif SH. Sik, saat Press Conference pada hari Selasa (30/05/2023), menjelaskan bahwa Polres Muba telah melakukan pengungkapan kasus Karhubunlah.

Terduga pelaku Neli ditangkap setelah tim gabungan instansi terkait turun ke lokasi dan menemukan lahan milik terduga pelaku yang dibakar, dimana sebelumnya Tim gabungan telah menerima laporan dari patroli udara Karhutbunlah provinsi Sumsel.

Selain itu pengungkapan ini menindaklanjuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah tentang larangan Karhutbunlah, terlebih sosialisasi larangan sudah disampaikan ke masyarakat dari tahun ke tahun terutama saat menjelang musim kemarau, dimaksudkan agar tidak ada lagi masyarakat yang membuka atau mengelola lahan maupun kebun dengan cara membakar.

Untuk itu dalam kesempatan ini kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Musi Banyuasin untuk tetap mematuhi daripada larangan Karhutbunlah, karena tindakan tersebut selain merugikan pihak lain juga melanggar hukum, dan ada sangsi hukumnya.

Harapannya kejadian karhutbunlah ini adalah kasus yang pertama dan terakhir di Musi Banyuasin. ujarnya.

Kompol Malik menambahkan bahwa terhadap tersangka dapat dijerat dengan pasal 108 Jo pasal 56 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp. 10.000.000.000,00. (SM).

0