Pelaku Curanmor diamankan Polsek Sekayu

Tribrat news muba – Rusli (30) warga desa air putih ulu C1 kec. Plakat Tinggi kab. Musi Banyuasin diamankan jajaran Polsek Sekayu Polres Musi Banyuasin atas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor merk honda revo warna hitam dengan nomor polisi BG 5758 BAG. Pelaku diamnkan jajaran Polsek Sekayu atas dasar laporan polisi nomor: LP/ B-40/ VIII/ 2017/ sumsel/ muba/ sek sky tanggal 10 agustus 2017.

Kapolsek Sekayu Akp Gunawan menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban Dera warga dusun III desa kramat jaya kec. Sungai keruh kab. Musi Banyuasin pada hari kamis(03/08) sekira pukul 23.00 wib kirban bersama teman nya nongkrong di jembatan musi (JM) lalu datang pelaku menghampiri korban dan meminta kepada korban untuk mengantarkan diri nya menuju cafe IN. Sesampai nya di cafe IN korban turun dari sepeda motor, lalu pelaku tiba tiba merebut dan membawa pergi sepeda motor milik korban.

Setelah kita lakukan penyelidikan, akhirnya kita bisa menangkap pelaku dan kita amankan. Untuk barang bukti sepeda motor masih kita lakukan pengembangan. Karna barang bukti sepeda motor telah dijual oleh pelaku “pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *