konsumsi shabu seorang pria diamankan

Tribrata news Pokrws Muba – Kamis (14/09) kemarin jajaran sat res narkoba Polres Musi banyuasin amankan seoran laki laki Jery (31) warga dusun I desa kemang kec. Sanga desa kab. Musi banyuasin.
Pelaku Jery diamankan dirumahnya dusun I desa kemang kec. Sanga desa kab. Musi banyuasin atas tindak pidana dugaan penyalah gunaan narkotika jenis shabu shabu.
Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan dari masyarakat bahwa di kediaman pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu shabu oleh sdr Alvin, atas informasi tersebut jajaran sat res narkoba Polrea Musi banyuasin melakukan di kediam pelaku Jery.
Dari hasil penggerbekan ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika. Yaitu satu buah pirek kaca, seperangkat alat hisap shabu shabu, dua buah korek api gas. Sedangkan sdr Alvin melarikan diri dan diduga membawa lima belas paket diduga shabu shabu seharga Rp. 150.000 per paketnya. Kini pelakut berikut barang bukti diamankan di Polres Musi banyuasin guna penyelidikan lebih lanjut.
