Simpan Narkoba, seorang pria di bekuk Sat Res Narkoba Polres Muba

Tribrata news polres Muba – Atas ulahnya Menyimpan diduga Narkotika jenis Sabu sabu, Hengki diamankan Sat Res Narkoba Polres Muba kemarin Selasa (17/10).
Hengki diamankan Sat Res Narkoba Polres Muba di rumahnya di jalan sekayu pendopo RT. 12 RW. 05 kel. soak baru kec. Sekayu Kab. Muba, dari tangan pelaku Polisi Berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu, yang dibungkus dengan kertas timah rokok dengan berat 0,23 (nol koma dua tiga) gram yang disimpan pelaku di dalam Saku celana dibagian depan sebelah kiri.
Kapolres Muba Akbp Rahmat Hakim,S.Ik melalui Kasat Res Narkoba Akp Hermianto menerangkan penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan informasi dari masyarakat bahwa di kediaman pelaku sering dijadikan tempat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu sabu, kemudian padah hari selasa (17/10) sekira pukul 16.00 wib dilakukan penggerbekan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu.
saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Muba guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan untuk pelaku kita kenakan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a undang undang narkotika no 35 tahun 2009 tentang menguasai, menyimpan dan menggunakan narkotika.
