Polres Muba press release pengungkapan kasus curat, pengeroyokan dan pembunuhan

Tribrata news Polres Muba – Dalam rangka melakukan pelayanan prima dan menciptakan situasi khamtibmas di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin(Muba).

Untuk itu Polres Muba telah melakukan berbagai upaya pengungkapan kasus kejahatan seperti dalam press release hari ini,selasa(07/11).
Dalam acara press release Polres Muba berhasil mengungkap Kasus Residivis Curat,Kasus pengeroyokkan dan kasus pembunuhan.

Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim,S.I.K. melalui Kabag Ops Kompol Erwin Manik,S.H.,S.I.K. menerangkan bahwa. Polres Muba berhasil mengungkap lasus kasus menonjol yang terjadi di wilayah kab. Muba,diantaranya, pengungkapan kasus residivis curat.

Dengan hasil anggota dilapangan mengamankan Fadli Ferdiansyah (33) di Rumah Dinas Camat Sekayu Jalan Merdeka Lingkungan VII Kelurahan Serasan Jaya Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba.

Pelaku ditangkap atas tindak pidana pencurian di kediaman Dedi yang merupakan korban. Saat itu rumah Dedi sedang kosong. Dari tangan pelaku di amankan juga barang bukti berupa, Satu unit laptop, satu helai baju kaos, satu pasang sepatu futsal dan satu buah bilah parang. Dan untuk Pelaku kita kenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,

Sementara itu kasus berbeda pengungkapan kasus pengeroyokkan yang terjadi di kec. Keluang pada tanggal 27 Agustus 2017, anggotaPersonel kita berhasil mengamankan pelaku bernama inisial S dan inisial A warga keluang pada tanggal 07 November 2017 di barak PT. Pinago desa napal kec. Batang hari leko sekira pikul 03.45 wib.

kedua pelaku ditangkap atas tindak pidana penembakan terhadap korban bernama Arapik di jalan umum Keluang – Dawas dekat jerambah belanda desa dawas keluang yang mengakibatkan korban mengalami luka tembak di bagian bahu.

Untuk Motif pelaku dilatarbelakangi oleh dendam masalah kepemilikan kayu. Tersangka dan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, satu bundel sabut kelapa,sepuluh butir potongan timah,satu botol kecil berisi bubuk mesiu, satu botol kecil berisikan KIP dan satu lembar handuk warna hijau.untuk kedua Pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancamana pidana 7 tahun penjara.

Bukan itu saja Polres Muba juga mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban Antahar(46) yang dilakukan oleh pelaku Rio (25) bersama seorang rekan nya yang saat ini menjadi DPO, di desa mekar sari kec. Keluang pada tanggal 21 oktober 2017 yang lalu.

Saat itu pelaku menghabisi nyawa korban di kebun kelapa sawit pribadi milik saudara eka yang terletak di blok c desa mekar sari simpang VI Kecamatan Keluang Kabupaten Muba. Untuk Motif dari pelaku melakukan pembunuhan dilatar belakangi oleh hutang piutang.
Untuk Pelaku kita kenakan pasal 338 atau pasal 365 ayat 1-4 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahum penjara. Pelaku dan barang bukti berupa 1 unit mobil pick up, 2 unit hp, 1 pasang sendal, 1 buah dompet, 1 buah tas, 2 lembar kaos tangan, 2 lembar celana pendek,2 lembar handuk, 2 lembar kain, 1 lembar celana pendek, 1 lembar celana dalam, 4 potong kayu bulat, 1 pasang sendal pejit, dan 1 buah topi turut.

Terakhir Kompol Erwin menghimbau kepada masyarakat Muba agar dapat menghubungi call centre 110 . Apabila melihat gangguan kamtibmas didesa ataupun di kecamatan wilayah hukum polres muba, ” jelas Kabag Ops.


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *