Pengedar shabu shabu di gelandang ke Polres Muba

Tribrata news Polres Muba – Sat res narkoba Polres Muba berhasil mengamankan pelaku pengedar diduga narkotika jenis shabu shabu Azuani (39) di jalan toman sari Rt.04 dusun 1 desa toman kec. babat toman kemarin kamis (16/11).
Pelaku Azuani diamankan di rumahnya berikut barang bukti tiga paket diduga narkotika jenis shabu shabu dengan berat bruto 0,75 gram, dua potongan pipet plastik, satubuah potongan pipet (sekop) yang disumbat pakai tisue yang diduga berisi narkotika jenis shabu shabu dengan berat 0,38 gram, satu buah cottob buth, satu buah plastik klip bening, satu buah kantong plastik bening, satu biah korek api gas dan uang tunai sebesar Rp. 780.000 (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah.
Kapolres Muba melalui kasat res narkoba Akp Hermianto menerangkan, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa dikediaman azuani di jalan toman sari Rt. 04 dusun 1 desa toman kec. Babat toman sering dijadikan tempat transaksi narkoba, atas infirmasi tersebut kita lakukan penyelidikan dan penggerbekan di kediaman pelaku dan kita berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu shabu dan untuk perpaket shabu shabu dijual pelaku dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres guna penyidikan lebih lanjut, dan untuk pelaku sendiri akan kita kenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang undang RI no 35 tahun 2009.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *