Gelar KKYD, Polsek Babat supat tangkap pria bawa sabu sabu

Tribrata news Polres Muba – Untuk mekan terjadinya tindak kriminalitas, peredaran narkotika dan senpi illegal, Polres Muba dan Polsek Jajaran terus menggelar kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD). Kali ini Polsek Babat Supat berhasil meringkus Amin (18) warga Desa Ramba Jaya Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba.

Dia di ringkus di Jalan Palembang – Jambi tepatnya di rumah makan blimbing Desa Babat Banyuasin Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba kemarin, Jumat(05/01) sekitar pukul 11:45 wib. Dari tangan pelaku didapati barang bukti diduga narkotika jenis Shabu sebanyak dua paket kecil dan sebuah batang rokok.

Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim, SIK melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Zanzibar mengatakan bahwa. ” Kemarin kita berhasil menangkap Amin (18) warga Desa Ramba Jaya Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba. Dia ditangkap di rumah makan blimbing Desa Babat Banyuasin lantaran memiliki 2 paket kecil Shabu, “.
Adapun kronologis penangkapan pelaku. Pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2018 sekira pukul 11.45 wib. Tepatnya di simpang rumah makan Blimbing Desa Babat Banyuasin Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba.

Telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku Amin (18). Karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai, menyediakan. Atau menggunakan bagi diri sendiri Narkotika Golongan I. Pelaku ditangkap saat anggota Reskrim di pimpin kanit reskrim Ipda Sujana sedang melaksanakan KKYD. Dan menggeledah seorang lelaki yg sedang berdiri diatas motor. Sambil memegang kotak rokok sampurna. Setelah diperiksa di dalam kotak rokok sampurna didapati 2(dua) paket kecil shabu.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Babat Supat. Berikut barang bukti 2 paket kecil shabu. Guna proses penyelidikan lebih lanjut, ” ungkap Kapolsek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *