EDARKAN NARKOBA SARYANTO DI BUIH

Selasa tanggal 18 Pril 2017 jajaran sat res Narkoba Polres Musi Banyuasin berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba an. Saryanto, saryanto ditangkap sat res narkoba polres musibanyuasin berdasarkan Laporan Polisi Nomor ;LP/A-458/IV/ 2017 /Sumsel/Resmuba tanggal 19 april 2017,karna tanpa hak menyimpan, memiliki dan mengedarkan narkoba jenis shabu
Penangkapan saryanto bermula adanya laporan dari masyarakat kepada sat res narkoba Polres Muba, bahwa tersangka saryanto sering melakukan transaksi narkoba jenis shabu di kel. Bayung lincir indah Kec. Bayung Lencir. Menanggapi laporan tersebut, sat res narkoba mulai melakukan penyelidikan terhadap kebenaran dari laporan tersebut,
Setelah mendapatkan kebenaran dari laporan masyarakat tersebut jajaran sat res narkoba polres muba langsung mengambil tindakan dengan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis shabu sebanyak sembilan belas paket dengan berat 3,02 gram.
Atas kejadian tersebut tersangka saryanto diamankan di polres muba guna penyelidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya.
