Edarkan extacy, seorang pemuda ditangkap Polisi

Polres Musi Bayuasin – Dalam Rangka Ops Antik 2019 Jajaran Polsek Babat Toman amankan seorang pemuda diduga pembawa Natkotika jenis exstasi.

Tersangka yang berhasil diamankan an. DIDIT SUPRIADI (23), Swasta, alamat Kampung baru kel. mangun jaya Kec. Babat toman Kab. Muba.

Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di Cafe Waras Jaya milik saudara kodam Bin Sajain Desa sugi waras Kec.babat toman Kab. Muba, Selasa tanggal 23 juli 2019 sekitar pukul 01.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Babat Toman IPDA JOHARMEN,SH.,M.Si dan team Buser polsek Babat Toman (Batman Crime Hunter) melakukan penyelidikan tentang fakta mengenai kebenaran info tersebut.

Saat diTKP (Cafe Waras Jaya) datanglah sekelompok pemuda sedang berkumpul yang terlihat mencurigakan, selanjutnya team Buser polsek Babat Toman (Batman Crime Hunter) mendatangi sekelompok pemuda tersebut, karena melihat kehadiran anggota sekelompok pemuda tersebut berusaha untuk kabur.

Anggota yang mendatangi langsung melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang Tersangka, sewaktu diamankan petugas tersangka sempat membuang plastik klip didekatnya yang berisi 7 (tujuh) butir diduga natkotika jenis exstasi untuk mengelabui petugas.

Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 7(tujuh) Butir diduga narkotika jenis extasi 5 butir warna hijau logo spongebob dan 2 (dua) butir warna merah logo superman seberat 2,48 gram, serta 1 (satu) unit handphone merk xiomi warna putih

Kapolres Muba AKBP ANDES PURWANTI,S.E.,M.M. Melalui Kapolsek Babat Toman AKP ALI ROJIKIN, S.H.,M.H. menerangkan “Berdasarkan dari pengakuan tersangka an. DIDIT SUPRIADI (23), dirinya mengakui bahwa barang bukti berupa 7 butir Narkotika jenis exstasi tersebut adalah miliknya, tersangka juga mengakui barang bukti tersebut diperoleh dengan cara membeli dari saudara F (DPO) sebanyak 20 butir dan R (DPO) sebanyak 5 butir dengan harga Rp 250.000/ butir dan mengedarkan inex tersebut dicafe Waras Jaya selama 3 hari dan telah terjual sebanyak 18 butir dengan harga 300.000/ butir.”

“Saat ini pelaku berada di polsek Babat Toman guna proses penyidikan dan terhadap pelaku diterapkan pasal 112 ayat (1), Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkas Kapolsek Babat Toman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *