Pelaku pencurian burung, digelandang ke Polres Muba

Polres Musi Banyuasin – DPO Kasus Curat burung yang terjadi dijalan Sekayu – Lubuk Linggau tepatnya didusun III desa Sukarami kab muba dibekuk aparat Tim Buser Polres Musi Banyuasin dikediaman tersangka setelah keluar dari persembunyiannya, Selasa (20/08/19) malam.

Diketahui warga Mangun jaya Kel. Mangun jaya kec. Babat Toman kab Muba beserta rekannya yang sudah tertangkap dahulu ini melakukan aksi tindak pidana pencurian Burung jenis Murai Batu yang didalam sangkar milik korban PAUZI (45) pada Rabu (05/06/19) sore dengan memanfaatkan situasi rumah yang dalam keadaan sepi sehingga dapat berjalan lancar. Lalu keduanya menjual burung murai didaerah lumpatan seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) lalu uang hasil menjual burung curian dibagi dua agar sama dapat. Korban yang pulang kerumahnya terkejut ketika melihat burung nya sudah gak ada lagi dalam sangkar sehingga korban pun melaporkannya kejadian tersebut ke SPK Polres Musi banyuasin. Kasat Reskrim Polres Muba langsung memerintahkan Kanit Pidum IPTU DEDY , S.H beserta personilnya untuk lakukan penyelidikan, alhasil rekan tersangka terlebih dahulu diciduk pada 12 Juni 2019 dirumahnya beserta barang bukti juga turut diamankan sedangkan kan tersangka ANDRIANTO bersembunyi di wilayah perminyakan.””bener, DPO Curat 2(dua) bulan lalu sudah kita tangkap dan sekarang sudah kita proses ke penyidikan””ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.iK melalui Kasat reskrim Polres Muba AKP DELLI HARRIS, S.H, M.H ujarnya pada humas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *