Gagal edarkan 100 kg Ganja, Tiga Pelaku dibekuk Polsek Bayung Lincir
Tribratamubanews – Polsek Bayung Lencir (Baylen) gagalkan peredaran 100 kilogram ganja. Ganja itu disita saat kegiatan rutin KRYD di Jalan Lintas Timur (Jalintim) depan Polsek Baylen, Sabtu (08/01), sekitar pukul 21.30 WIB.
Dari kegiatan itu, diamankan 3 tersangka yang membawa 100 kilogram ganja kering terbungkus kertas coklat.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto SH, didampingi Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy. Saat memimpin rilis di Mapolres Muba, Kamis (13/01) mengatakan. Saat anggotanya melakukan giat KRYD, datang mobil Daihatsu Xenia Hitam nopol BM 1934 LT. Kemudian mobil diberhentikan.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 4 karung berisi 100 kilogram ganja. ‘’Jadi ditemukan 100 bungkus dalam 4 karung. Satu bungkus rata-rata 1 kilogram,” kata Toni.
Lanjutnya, dari hasil tersebut, Satres Narkoba melakukan pengembangan. Diketahui barang tersebut berasal dari Madina Provinsi Sumut. Hendak dibawa Bandung, Provinsi Jabar.
Tim sat res Narkoba, pun mengamankan satu orang di Bandung yang diketahui pembeli atau penadah barang tersebut,” terangnya.
Diamankan dua warga Medan, berinisial FS dan AF. Serta satu orang warga Jabar, berinisial AS. FS dan AF diamankan saat melintas di Jalintim dengan mobil mengangkut ganja.
“Para tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 2, jo 132 ayat 1 subsider 111 ayat 2 junto 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun,” pungkasnya.
