Gegara Uang Rp. 100.000, Nyawa Yohan Nyaris Melayang. Pelaku ditangkap Polsek Babat Toman Polda Sumsel

Tribratamubanews.com, sekayu – polda sumsel – Pria bernama YOHAN menjadi korban penganiayaan saat hendak menagih utang. Yohan dibacok pelaku sebanyak 4 (empat) kali di bagian tubuh korban oleh pelaku kepadanya.

 

Peristiwa terjadi Di Dusun IV Desa Toman Baru Kec. Babat Toman Kab. Muba, Kamis, 24 November 2022 sekira pukul 11.30 wib

 

“awalnya Korban Yohan mendatangi pelaku dengan maksud menagih hutang Sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah). Namun cara korban ini menagih hutang pada pelaku dengan kata kasar, kata kasar itu menyulut emosi pelaku mengambil parang dari dalam rumahnya dan langsung membacok korban sebanyak 4 (empat) kali kebagian tubuhnya”Ujar Kapolsek Babat Toman IPTU VICO FARIUL FAJAR, S.Tr.k, M.si mewakili Kapolres Musi Banyuasin Akbp Siswandi, S.ik, SH, MH

 

Lanjutnya, korban terkena luka bacok dibagian tangan kanan korban, kemudian di bagian tangan sebelah kiri, lalu dibagian kening korban, dibagian kaki sebelah kanan. Korban sempat dibawa anggota keluarga nya ke puskesmas terdekat, namun melihat kondisi luka yang cukup parah akhirnya korban langsung dirujuk

 

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka bacok di kening, lengan tangan sebelah kiri, bahu sebelah kanan, jari tangan sebelah kanan dan lutut sebelah kanan, karena luka korban cukup parah oleh pihak puskesmas merujuk korban ke RSUD SEKAYU. Selanjutnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babat Toman.

 

Saat dihubungin terpisah, Kapolsek Babat Toman membenarkan peristiwa tersebut. Dia mengatakan korban saat ini dalam penanganan dokter untuk kesembuhan korban.

 

Kanit Reskrim Iptu Lekat Haryanto SH.MH menjelaskan bahwa setelah mengetahui adanya kejadian penganiayaan tersebut personil Polsek Babat Toman langsung cek dan olah TKP, melakukan pertolongan awal kepada korban dan sebagian melakukan pencarian terhadap pelaku.

 

“Untuk pelaku sendiri setelah kejadian karena takut  sempat melarikan diri kehutan, yang akhirnya berkat pendekatan kepada pihak keluarga tiga hari kemudian pelaku mendatangi kepala desa karang waru, yang selanjutnya dilakukan penangkapan tanpa perlawanan,  dari awal pelaku sudah ingin menyerah tapi karena takut ia sempat menghilang ,ujar lekat

 

Dan untuk pelaku sendiri sekarang dilakukan proses penyidikan di Polsek Babat Toman, dan pelaku dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP  yaitu penganiayaan berat yang diancam dengan pidana  penjara selama  lima  tahun.liputantribratamuba.com

 

0