curi genset ragil di amankan polsek sanga desa

senin 17 april 2017 polsek sanga desa polres muba menerima laporan dari sdr A kadir bahwa dirinya telah kehilangan satu unit genset merk motoyama SPG 1500 warna hitam, atas kejadian tersebut korban a kadir melapor ke polsek sanga desa untuk membuat laporan kehilangan dan di terima oleh polsek sanga desa dengan nomor laporan Nomor:LP/B-13/IV/2017/sumsel/muba/sgd tanggal 17 april 2017
menindaki laporan tersebut polsek sanga desa segera mengambilm tindakan dengan mendatangi TKP, dipimpin langsung oleh Kapolsek Sanga desa IPTU Herman junaidi,S.H. beserta enam orang personel polsek sanga desa langsung melakukan penyelidikan, setelah datang ke TKP Personel Sanga desa mendapatkan informasi tentang pelaku pencurian genset tersebut.
setelah mendapatkan informasi tersebut pada tanggal 18 april 2017 pukul 01.00 wib polsek sanga desa langsung mencari keberadaan pelaku, dan pelaku berhasil ditangkap dikediaman orang tua pelaku di dusun IV desa kemang kec. sanga desa Kab. Muba, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di polsek sanga desa guna penyelidikan lebih lanjut.
