sempat jadi DPO akhirnya hermansyah di tangkap

senin 17 januari 2017 jajaran polsek babat supat lakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian buah sawit an. Hermansyah pelaku melakukan pencurian buah sawit milik sdr herwin sebanyak 70 tandan atau 1,5 ton dengan menggunakan egrek di village XVI desa supat timur kec. babat supat kab. muba,

penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor:LP/B-03/I/2017/sumsel/muba/sekbs, dalam melakukan aksinya pelaku hermansyah bersama kedua rekan nya andi dan edo yang terlebih dahulu sudah di amankan polsek Babat supat pada 24 januari 2017 lalu, sementara pelaku hermansyah sempat melarikan diri dan menjadi DPO polsek babat supat.

setelah di lakukan penyelidikan akhirnya pelaku hermansyah dapat di tangkap di rumah nya perumahan SDN villageXVI desa supat timur kec. babat supat kab. muba, dan langsung  di bawa ke polsek babat supat guna penyelidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *