bawa sajam seorang pria diamankan polsek sanga desa

Senin 24 april 2017, polsek sanga desa mengamankan seorang laki laki yang tanpa hak membawa, menyimpan dan menguasai senjata tajam yanh sedang duduk di warung perbatasan antara muba dan mura

Pelaku diamankan polsek sangadesa karena telahelanggar pasal UU darurat no 12 tahun 1951, penangkapan bermula saat kanit reskrim polsek sanga desa sedang melakukan patroli di seputaran wilayah hukum polsek sanga desa, setiba nya di warung kopi yang berada di perbatasan anatara muba dan mura, saat itu kanit reskrim polsek sanga desa melihat pelaku sedang duduk. Dan melihat ada benda yang mencurigakan di balik pakaian pelaku, melihat ada hal yang menxurigakan. Kanit reskrim polsek sanga desa melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan berhasil menemukan senjata tajam jenis pisau yang terselip di pinggang pelaku senbelah kiri

Atas kejadian tersebut pelaku diamankan polsek sanga desa karena telah melanggar UU darurat no 12 tahun 1951 untuk dilakukan pemwriksaan lebih lanjut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *