
Bawa 16 Paket Sabu, Pemuda 23 Tahun Diamankan Polsek Bayung Lencir
Tribratamubanews.com – Seorang pemuda berinisial MY (23) diamankan jajaran Polsek Bayung Lencir setelah kedapatan membawa 16 paket yang diduga narkotika jenis sabu di Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Penangkapan tersebut berlangsung pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 18.20 WIB, di samping rumah warga bernama Herman, tepatnya di RT 016 RW 003, Kelurahan Bayung Lencir.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 16 paket diduga sabu dengan berat bruto 2,72 gram yang disimpan dalam sebuah wadah plastik bekas permen berwarna putih dan dibalut lakban hitam.
Kapolsek Bayung Lencir AKP Kosim, S.H melalui kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean,S.M menjelaskan, sebelum penggeledahan dilakukan, petugas terlebih dahulu mengamankan MY di lokasi kejadian. Polisi kemudian memanggil Ketua RT setempat, Iskandar, untuk menyaksikan proses penggeledahan.
Selain 16 paket diduga sabu, petugas juga menemukan satu unit handphone Samsung Galaxy A10s warna biru yang berada di bawah badan MY.
“Setelah ditemukan barang bukti tersebut, tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Polres Musi Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang disita berupa 16 paket diduga sabu dengan berat bruto 2,72 gram, satu wadah plastik bekas permen yang dibalut lakban hitam, serta satu unit handphone Samsung Galaxy A10s warna biru.
“Atas kasus tersebut, MY disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tegasnya.
