EDARKAN SABU DISEKAYU WARGA 35 ILIR PALEMBANG DIGELANDANG KEPOLRES MUBA
Polres Musi Banyuasin – WR (29)warga kel.35 Ilir palembang diamankan oleh sat narkoba polres muba, Rabu(16/8)
Kapolres muba Akbp.Rahmat hakim,s.ik melalui kasat narkoba Akp.Rudi hartono,s.h. menerangkan bahwa WR diamankan di bedeng cafe kodam jalan lintas pinago desa sugiwaras kec. Babat toman kab. Muba.
Diamankannya WR berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa WR sering melakukan Transaksi narkotika jenis shabu, atas informasi tersebut anggota sat res narkoba melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
Barula pada Rabu(16/8) sekira jam 16.30 wib Anggota sat res narkoba melakukan penggerbakan di bedeng cafe kodam yang didiami oleh WR, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukanlah 20 ( Dua Puluh ) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 3,17 gram.
Saat ini WR beserta barang bukti diamankan dipolres muba guna penyidikan lebih lanjut, Terhadap WR akan dijerat dengan Pasal 114(1) dan 112(1) UU RI no 35 Th 2009 tentang narkotika. (Humas Polres Musi Banyuasin)
