Berita
LIMA PENGANGKUT MINYAK CONG BERHASIL DIAMANKAN POLRES MUSI BANYUASIN

LIMA PENGANGKUT MINYAK CONG BERHASIL DIAMANKAN POLRES MUSI BANYUASIN

Lima Pengangkut Minyak Cong Diamankan Polsek Sekayu, Sebanyak 51.320 Liter BBM berhasil digagalkan Polsek Sekayu dari Lima orang pengangkut bahan bakar minyak (BBM) hasil olahan ilegal, Rabu, (26/08/26) dalam rangkaian pengungkapan di wilayah Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

 

Terungkap empat unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut minyak cong atau minyak masakan yang diduga merupakan BBM jenis solar hasil olahan, pertama pada pukul 04.15 WIB di Jalan Sekayu–Palembang, tepatnya di simpang SD 10 Sekayu, Kelurahan Balai Agung, Petugas mengamankan dua orang berinisial DR (45) dan Z (21). Keduanya diketahui merupakan warga Lunang Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat dengan barang bukti satu unit truk tangki Hino yang mengangkut 109 drum berisi minyak cong/masakan dengan total sekitar 22.100 liter.

 

Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, mewakili Kapolsek Sekayu AKP Dedy Kurniawan, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

 

“Perlu kami jelaskan, bahwa mereka ini sopir dan kernet. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan untuk ke tingkat selanjutnya,” ujar AKP Hutahaean.

 

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengangkutan minyak ilegal di wilayah hukum Polsek Sekayu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Sekayu memerintahkan personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan patroli hunting.

 

“Personel Polsek Sekayu kita mendapatkan informasi dari masyarakat dan langsung melakukan patroli hunting,” tambahnya.

 

Tidak berhenti di sana, sekitar pukul 05.30 WIB pada hari yang sama, petugas kembali mengamankan dua pengangkut lainnya di Jalan Lintas Sekayu–Pendopo, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu berinisial AP (22) warga Desa Lubuk Enau, Kecamatan Lembak, Kab. Muara Enim dengan barang bukti satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HD warna kuning, satu buah kunci kontak, serta sekitar 8.400 liter minyak cong/masakan dan MR warga Desa Karang Endah Selatan, Kecamatan Gelumbang, Kab.Muara Enim dengan barang bukti satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV warna kuning, satu buah kunci kontak, serta sekitar 8.820 liter minyak cong/masakan.

READ  PROSESI PELEPASAN AKBP RURI PRASTOWO, S.H, S.I.K, M.I.K DARI POLRES MUSI BANYUASIN

 

Selanjutnya, disore harinya pukul 16.00 WIB, polisi kembali mengamankan seorang pengangkut berinisial SI (39), warga Kel. Air Batu, Kec.Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin dengan barang bukti satu unit Mitsubishi Truck Canter warna kuning dengan nomor polisi BG 8269 JN, satu buah kunci kontak merek Mitsubishi, satu unit handphone Vivo warna biru dongker, serta sekitar 12.000 liter minyak cong/masakan.

 

“Jadi untuk totalnya ada lima orang pengangkut dan empat unit kendaraan dengan total sedikitnya 51.320 liter minyak cong/masakan”Ujar Kasi Humas lagi.

 

Kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap para pengangkut serta mendalami asal-usul, pemilik, jaringan, dan tujuan pengiriman BBM hasil olahan tersebut.

 

Para terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Sekayu, Polres Musi Banyuasin, untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *