pelaku penganiayaan di tangkap Polsek Bayung lencir

Polres Musi Banyuasin – Jajaran Polsek Bayung lencir Polres Muba nerhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan Janawi (46) warga dusun 2 desa kaliberau kec. Bayung lencir kab. Muba kemarin (28/03).
Pelaku diamankan jajaran Polsek Bayung lencir atas Ulahnya melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Muhammad Azhari (38) yang mana pada saat korban sedang mengendari sepeda motor bersama anaknya yang berumur 3 tahun, tiba tiba pelaku datang menghadang korban dan memukul korban di bagian kepala sebelah kiri dan paha sebelah kiri dengan menggunakan pukul besi sambil mengatakan ” kutunggu dirumah jangan dak sampai kerumah, mati kau”.
Selanjutnya korban pun datang kerumah pelaku bersama saudari ngamirah dan sri wulan dan pada saat itu juga pelaku langsung memukul saudari Ngamirah dan Sri wulan yang menyebabkan korban mengalami luka memar dan luka lecet.
Merasa tidak senangk dengam perbuatan pelaku, korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Pilsek Bayung lencir.
Berdasarkan laporan tersebut, personel Poksek Bayung lencir langsung berangkat ke TKP dan berhasil mengamankan Pelaku Janawi yang saat itu sedang berada dirumah.
Kapolres Muba melalui Kapolsek Bayung lencir Akp Novan dwi putra,S.H. menerangkan bahwa pihaknya telah menwrima laporan dari korban dengan laporan polisi nomor : LP/ B – 20/ III/ 2018/sumsel/muba/sek byl tanggal 28 maret 2018.
Berdasarkan laporan tersebut, kita langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan pelaku Janawi berikut barang bukti satu buah pukul besi, Saat ini pelaku berikut barang bukti satu buah pukul besi sudah kita amankan di Polsek Bayubg lencir guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut
