penangkapan pelaku curanmor

Senin tgl 03 April 2017 pukul 15.30 wib telah dilakukan penangkapan / ungkap kasus curanmor di Jln lintas Sekayu – Babat Toman dsn 1 desa Ulak Teberau kec. Lawang Wetan Kab.Musi Banyuasin.

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B- 161/IV/2017/Sumsel/Muba/Bbt tgl 03 April 2017. saat korban An. Herliansyah bin Saffrin Azis, umur 33 tahun, pekerjaan Swasta, alamat Dsn 2 desa ulak teberau memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan stang terkunci dan dipasang gembok lalu korban memancing ikan disawah desa Karang Ringin 2, tiba – tiba terdengar suara mesin sepeda motornya yang dibawah oleh pelaku.

selanjutnya korban mengejar dan memberi tahu keluarganya di Desa Ulak Taberau dan langsung dilakukan penghadangan oleh keluarga dan anggota Polsek Babat Toman, tidak lama kemudian melintaslah pelaku.
Kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku An. Sobirin bin Marusin, umur 31 tahun, pekerjaan Tani, alamat Desa Karang Ringin 2 kec. Lawet.

Dari tangan pelaku didapat 1 unit sepeda motor honda Revo, warna Hitam lis Merah nomor Polisi BG 6227 SU dan 4 buah mata kunci T.
Berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa yg melakukan pencurian tersebut dirinya bersama dengan 2 orang pelaku lainnya a.n. Miko bin Gani, umur 30 tahun, pekj Swasta, alamat desa Karang Ringin 2 (DPO), a.n. Dodi bin Takim, umur 35 tahun, pekerj aan swasta, alamat GPI 4 Desa Karang Ringin 2 (DPO).
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Babat Toman guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *