PENCURI ALUMUNIUM TERTANGKAP DIDALAM HUTAN
Polres Musi Banyuasin – AP (18) warga Geria randik kec.Sekayu Kab.Muba diamankan oleh Anggota buser polres muba, Minggu(20/8).
Kapolres Muba Akbp Rahmat hakim,s,ik, melalui Kasat reskrim Akp.arif mansyur menerangkan bahwa penangkapan AP berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP B-/ 952 / VIII / 2017 / Sumsel / res muba, tanggal 20 agustus 2017, tentang perkara pencurian terhadap Saukat alamsyah.
Korban melaporkan peritiwa pencurian ditokoh miliknya di pasar terminal randik kel. Kayuara kec. Sekayu Kab. MUBA minggu(20/8) dengan cara Pelaku melakukan pencurian dengan cara naik keatas dengan menggunakan tangga dan menarik lempengan-lempengan almunium yang di gunakan untuk menutup lobang angin ruko, atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian 10 juta rupiah dan melaporkan peristiwa tersebut kePolres muba.
Mendapati Informasi tersebut Kasat reskrim bersama anggota meluncur ketempat kejadian dan sesampai disana mendapatkan informasi bahwa pelaku setelah melakukan pencurian berlari kedalam hutan di belakang terminal randik, Selanjutnya dilakukan penyisiran terhadap pelaku dihutan tersebut baru la sekitar jam 18.00 Wib pelaku berhasil ditemukan bersama barang bukti yang diambilnya dan dibawak kepolres muba guna penyidikan lebih lanjut.(Humas Polres Musi Banyuasin)
