Perkara hutang dua orang pria di sekap

Tribrat news muba – tersangkut hutang piutang dua orang pria asal wono sobo jawa tengah Hajit Saputra (52) dan syahid (39) disekap selama tiga minggu oleh diduga pelaku bunyamin (45).

Diketahui penyekapan terhadap kedua orang pria tersebut terungkap saat dua orang dari keluarga Hajit dan syahid datang ke Polsek Lais (04/08) yaitu Raymon dan Nanang menerangkan bahwa mereka datang untuk menjemput keluarga mereka Hajit dan Syahid yang sudah satu bulan tidak pulang kerumah yang mana menurut sdr Raymon kedua keluarganya tersebut berada di kediaman Bunyamin di village X desa tanjung agung selatan kec. Lais kab. Muba

Menurut sdr Raymon kedua keluarganya itu sebelumnya mendapat undangan dari Bunyamin untuk datang kerumah nya namun hingga satu bulan kedua nya tidak kunjung pulang dan kabar yang diterima dari Hajit dan Syahid bahwa mereka tidak diperbolehkan pulang oleh sdr Bunyamin tersangkut permasalahan bisnis yang mana sdr bunyamin memberikan modal kepada kedua korban uang sejumlah Rp.550.000.000 ( lima ratus lima puluh juta rupiah ) dan satu unit mobil truck untuk berbisnis sayuran dan kentang. Yang mana sdr bunyamin mendapatka keuntungan sebesar 20% dan bisnis tersebut telah berjalan selama 3 bulan dan sdr bunyamin mendapatkan uang sebesar Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah) setiap minggunya, karna usaha yang dijalankan mengalami kemunduran akhirnya sdr bunyamin meminta agar uang dan mobil milik nya dikembalikan namun kedua korban tidak dapat mengembalikan nya sehingga sdr bunyamin mengundang kedua korban ke kediaman nya dan tidak memperbolehkan kedua nya pulang

Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Lais Akp Edi siregar didampingi kanit reskrim polsek lais Iptu Rudin suprianto beserta anggota lainnya bersama sdr Raymon dan Nanang berangkat menuju village X desa tanjung agung selatan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Setibanya di di desa tanjung agung selatan Kapolsek lais melakukan koordiinasi dengan kepala desa tanjung agung selatan Indra Kusuma  dan bersama sama pergi ke kediaman sdr bunyamin, setibanya dikediaman sdr bunyamin Kapolsek lais menanyakan keberadaan kedua korban dan sdr bunyamin mengambil kunci kamar dan membuka kamar serta mengeluarkan kedua korban. Lalu kapolsek lais memfasilitasi untuk dilakukan nya mediasi antara kedua belah pihak dan menjelaskan kepada sdr Bunyamin bahwa tindakan nya itu salah dan melanggar hukum, dan setelah menjalani proses mediasi akhirnya kedua korban dapat diselamatkan dan selanjutnya korban dibawa ke Polres Muba guna penyelidikan lebih lanjut, akan tetapi korban tidak jadi melaporkan hal tersebut setelah adanya kesepakatan pejanjian antara kedua belah pihak yang disaksikan oleh kepala desa tanjung agung selatan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *