Polres Muba amankan pelaku melarikan anak di bawah umur

Tribrata news polres muba – minggu 04 juni 2017 jajaran sat reskrim Polres Musi banyuasin amankan pelaku melarikan anak di bawah umur. Pelaku UJ (35) diamankan Sat reskrim Polres Musi banyuasin berdaaarkan laporan polisi nomor: LP / B – 566 / V / sumsel/resmuba tanggal 15 mei 2017
Pelaku diamankan atas tindak pidana membawa lari anak di bawah umur sebut saja mawar(16) warga desa bailangu kec. Sekayu kab. Muba. Pelaku membawa kabur korban ke desa kebon cabe kec. Cengal kab. Oki untu di jadikan istri pelaku.
Dari hasil penyelidikan sat reskrim polres muba di dapat bahwa pelaku membawa korban ke desa kebon cabe kec. Cengal kab. Oki. Mendapatkan informasi tersebut jajaran sat reskrim polres musi banyuasin melakukan penangkapan terhadap pelaku dibantu dengan aparat pemerintah setempat dan polsek cengal dan pelaku berhasil diamankan pada hari minggu(04/06) pkl 16.30 wib dan berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp.800.000,- dan emas semperempat suku berbentuk cincin yang akan digunakan pelaku untuk mencari ustad atau orang yang dapat menikahkan pelaku dengan korban.
Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatan nya dan di bawa ke Polres Muba guna proses sidik.
