Polsek babat supat selesaikan perkara dengan problem solving
Polres Musi Banyuasin – Bhabinkamtibmas Polsek Batsu Melaksanakan Problem Solving
Problem solving yang merupakan satu istilah yang selalu dipergunakan oleh bhabinkamtibmas dalam setiap menyelesaikan masalah yang ada dimasyarakat, yang mana penyelesaian masalah tersebut merupakan permasalahan ringan (tipiring) seperti halnya Keributan rumah tangga, selisi paham dan lain-lain.
Kali ini Bhabinkamtibmas Polsek Batsu BRIPDA RIZKI ARNANDA dan kanit binmas polsek batsu BRIPKA ANDRI S.H Melaksanakan Problem solving antara Pihak ke I sdr. ABDULLAH (47) petani Alamat Dusun I Desa Langkap Kec. Batsu Kab. Muba dengan Pihak ke II sdr KARIM (52) Petani Alamat Dusun I Desa Langkap Kec. Batsu Kab Muba
Kedua belah pihak telah melakukan perdamaian Secara Kekeluargaan atas terjadinya Tindak Pidana penganiayaan yg terjadi pada hari Rabu tanggal 16 September 2019 sekira pukul 12:30 Wib di dusun I di Desa Langkap Kec Batsu Kab Muba, yg dilakukan oleh pihak kedua terhadap pihak Pertama.
Kedua belah pihak menuangkan perdamaian dalam surat perjanjian yang disepakati kedua belah pihak dengan ketentuan dan pertimbangan sebagai berikut, pihak kesatu akan berjanji tidak lagi mengulangi semua perbuatan yang dianggap merugikan atau melecehkan pihak kedua apabila mengulangi perbuatan tersebut maka pihak ke I siap untuk di tuntut kepada pihak yang berwajib atau sesuai dengan hukum yang berlaku

