Polsek Bayung lencir tangkap pelaku pemerasan

Tribrata news Polres Muba – Akibat ulahnya melakukan tindak pidana pemerasan kepada Muhammad abdul rachim, Rendi Sanjaya (25) warga dusun 1 desa sindang marga kec. Bayubg lencir kab. Muba harus diamankan jajaran Polsek Bayung lenci kemarin jum’at (15/12).
Kejadian bermula pada hari selasa tanggal 12 desember 2017 sekira pukul 08.00 wib. Di gardu induk PT. PLN Persero di desa sindang marga kec. Bayung lencir kab. Muba. Ketika itu pelaku Rendi datang ke gardu induk dan meminta uang rokok kepada korban, lalu korban memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) tapi pelaku tidak terima dan marah kepada korban dan berkata ” Bkan budak kecik dikasih dua puluh lima ribu, kucabut kagek kumis kau” sambil berdiri dan ingin melemparkan senter kepada korban.
Karena merasa takut kepada pelaku lalu korban memberikan uang sebanyak Rp.125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada pelaku dan diterima pelaku, setelah itu pelaku langsung pergi.
Atas kejadian tersebut, korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bayubg lencir yang tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/ B-81 / XII/ 2017/ SS/ Muba sek BYL tanggal 14 desember 2017.
Pada hari jum’at kemari pelaku berhasil diamankan oleh Personel Polsek Bayung lencir yang pada saat itu sedang melakukan patroli yang dipimpin langsung oleh kapolsek bayung lencir Akp Novan dwi putra,S.H., saat personel polsek bayung lencir melakukan patroli mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, kemudian personil polsek bayung lencir langsung menuju kelokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
Kapolres Muba melalui Kapolsek Bayung lencir menerangkan saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Bayung lencir guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan merut keterang dari para saksi pelaku sudah sering datang dan meminta uang kepada pegawai PT. PLN Persero.dan untuk pelaku kita kenakan pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman maximal 9 tahun penjara.
