Polsek sanga desa tangkap pelaku pencabulan

Tribrat news muba – minggu 09 juli 2017, jajaran polsek sanga desa melakukan penangkapan terhadap MK pelaku pencabulan terhadap seoarang anak di bawah umur sebut saja bunga (17)

Pelaku MK diamankan jajaran polsek desa berdasarkan laporan polisi nomor: LP/ B-17/VII/SS/muba/SGD tqnggal 08 juli tahun 2017 tentang tindak pidana pencabulan anak dibawah umur

Pelaku ditangkap dirumahnya di dusun I desa ulak embacang kec. Sanga desa kab. Musi banyuasin atas perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur

Kejadian bermula pada tanggal 06 juli 2017 pelaku mengajak korban untuk berjalan jalan mengendarai sepeda motor dan korban mengatakan untuk mengantarkan dirinya membeli tisu.lalu pelaku dan korban pergi membeli tisu di warung, setelah membeli tisu korban diajak pergi menuju camp divisi II PT. MBE, setibanya di camp PT. MBE pelaku mengajak korban masuk ke dalm camp perumahan tempat keluarga pelaku bekerja, namun korban menolak ajakan pelaku, lalu pelaku menarik korban kedalam dan pelaku mulai melakukan aksi bejatnya terhadap korban dengan cara mengakat pakai korban keatas dan membuka celana korban sebatas paha korban lalu pelaku meremas payudara milik korban dan berusaha memasukan kemaluan pelaku ke kemaluan korban, namun korban berontak dan menendang pelaku, kemudian datang saksi SR menggedor pintu dan memberitahu pelaku bahwa ada kiriman, lalu pelaku keluar membuka pintu dan pada saat itu korban melarikan diri, tak teeima perbuatan pelaku. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sanga desa pada tanggal 08 juli 2017, dan pada tanggal 09 juli 2017 pelaku berhasil diamankan jajaran polsek sanga desa. HUMAS POLRES MUBA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *