Sat Res Narkoba Polres Muba tangkap pengguna shabu shabu

Tribrata news Polres Muba – Sat Res Narkoba Polres Muba berhasil mengamankan diduga pelaku  MM (38) pengguna narkotika jenis shabu shabu di rumahnya desa mekar jaya kec. Keluang Kab. Muba kemarin (28/11).

dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti diduga narkotika jenis shabu shabu sebanyak satu  paket dengan berat 0,29 (nol koma dua sembilan) gram, satu buah pirek kaca yang berisi diduga narkotika jenis shabu shabu, dua buah korek api gas, satu buah jarum sumbu, satu buah sekop, satu buah wadah bekas minyak rambut, seperangkat alat hisap (bong) dan satu buah handphone merk nokia.

Penangkapan tersangka MM bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa dikediaman pelaku sering dijadikan tempat untuk pesta narkotika, dipimpin langsung oleh KBO Sat Res Narkoba IPTU Tohirin,S.H.,M.H. bersama personel sat res narkoba polres muba melakukan penggerbekan di kediaman tersangka MM, dan menemukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu shabu.

Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim,S.I.K. melalui Kasat Narkoba AKP Hermianto menerangkan, bahwa tersangaka berhasil kita amankan berawal dari adanya laporan masyarakat dengan laporan polisi nomor: LP/A-1451/ XI/ 2017/ sumsel/res muba tanggal 28 November 2017 , saat ini tersangka berikut barang bukti diduga narkotika jenis shabu shabu telah kita amnakan di Polres Muba Guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. dan untuk pelaku kita kenakan pasla 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI no. 35 tahun 2009.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *