Berita
KONFERENSI PERS  KASUS TEWASNYA WARGA DESA MEKAR JAYA KEC. JIRAK JAYA

KONFERENSI PERS KASUS TEWASNYA WARGA DESA MEKAR JAYA KEC. JIRAK JAYA

Kasus tewasnya AE warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dengan kondisi kepala terpisah dari tubuh di kawasan perkebunan sawit, mulai terungkap dari keterangan AS yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

 

AS mengaku kejadian bermula ketika dirinya meminta ganti rugi atas buah sawit miliknya yang disebut hilang. Ia bertemu dengan korban saat kepergok dan untuk meminta pertanggungjawaban terkait sawit tersebut.

 

Namun dari pengakuan AS, pembicaraan mengenai ganti rugi justru berujung cekcok. AS menyebut AE kemudian marah dan menyerangnya terlebih dahulu menggunakan parang.

 

“Saya minta ganti rugi atas sawit yang hilang. Saya minta ganti, tapi dia marah dengan saya,” kata AS ketika di wawancarai, Rabu (26/8/2026).

 

Karena diserang terlebih dahulu, AS mengaku dirinya kemudian melakukan perlawanan. Pada saat membela diri menggunakan parang.

 

“Dia menyerang saya terlebih dahulu dengan parang. Saya membela diri menggunakan parang juga, saya khilaf dengan kejadian tersebut makanya saya langsung menyerahkan diri,”ungkapnya.

 

Akibat kejadian tersebut, AE ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan di kawasan perkebunan sawit Desa Mekar Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Muba.

 

Sementara itu, Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, AS dan AE terlibat aksi duel menggunakan senjata tajam jenis parang.

 

“Keduanya menggunakan parang saat terjadi duel. Kami masih mendalami secara menyeluruh bagaimana awal mula hingga berakhirnya peristiwa tersebut,” kata AKBP Adik Listiyono.

 

Lanjutnya, dari pemeriksaan sementara pelaku ini memergoki korban saat sedang melakukan pencurian. Pelaku meminta ganti rugi sehingga terjadilah perkelahian antara keduanya.

 

“Terkait dugaan pencurian sawit yang menjadi pemicu pertikaian keduanya, karena pelaku dan korban sebelumnya tidak saling mengenal,”ungkapnya.

READ  PENEMUAN TENGKORAK DAN SEJUMLAH TULANG DI DESA SINDANG MARGA KEC. BAYUNG LENCIR

 

Kapolres menjelaskan, perkara tersebut akan diproses berdasarkan ketentuan pidana yang diterapkan penyidik, yakni Pasal 463 dan Pasal 456 dengan ancaman hukuman 7 hingga 15 tahun penjara.

 

Disinggung mengenai maraknya kasus pencurian sawit yang sebelumnya terjadi dan adanya kasus serupa, Kapolres mengatakan pihaknya akan memperkuat pengawasan bersama pemerintah setempat.

 

“Kami akan terus meningkatkan dan mengoptimalkan kinerja Polsek bersama pemerintah setempat untuk mencegah terjadinya kasus serupa,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *